Jumat, 04 Oktober 2013



PENGEMBANGAN MATERI NORMA-NORMA MASYARAKAT


1.      Manusia merupakan mahluk dwi tunggal (monodualis), yaitu :
a.      Mahluk individu (pribadi), artinya manusia berbeda satu sama lain.
b.     Mahluk sosial (masyarakat), artinya selalu membutuhkan bantuan dan kerja sama  dengan orang lain.

2.      Norma ialah  aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam
pergaulan  hidup,
3.      Norma berfungsi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Norma memiliki arti penting agar kehidupan masyarakat tertib dan aman.

4.      Macam norma terbagi atas :
a.      Norma Agama, yaitu peraturan  hidup  yang  harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan  dan  ajaran-ajaran  yang  bersumber  dari Tuhan Yang Maha Esa.
Contoh :
a)  “Kamu dilarang membunuh”.
b)  “Kamu dilarang mencuri”.
c)  “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d)  “Kamu harus beribadah”.
e)  “Kamu jangan menipu”.
b.     Norma Kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari hati sanubari  manusia. Sanksi dari diri sendiri berupa penyesalan , malu, rasa bersalah.
Contoh:
a)  “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b)  “Kamu harus berlaku jujur”.
c)  “Kamu  harus  berbuat  baik  terhadap  sesama manusia”.
d)  “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c.      Norma Kesopanan, yaitu norma  yang  timbul  dandiadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling  hormat menghormati.. Sanksi dari masyarakat berupa ejekan, cemooh, dikucilkan.
Contoh :
a)  “Berilah  tempat  terlebih  dahulu  kepada  wanita di  dalam  kereta  api,  bus  dan            lain-lain,  terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b)  “Jangan makan sambil berbicara”.
c)  “Janganlah meludah  di  lantai  atau  di  sembarang tempat” dan.
d)  “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
d.     Norma Hukum, yaitu peraturan-peraturan  yang timbul  dan  dibuat  oleh  lembaga  kekuasaan  negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan  dengan  segala  paksaan  oleh  alat-alat negara.
contoh
a)  “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa  orang  lain,  dihukum         karena  membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b)  “Orang  yang  ingkar  janji  suatu  perikatan  yang telah  diadakan,  diwajibkan    mengganti  kerugian”, misalnya jual beli.
c)  “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan  Yang  Maha  Esa.  Norma  kesusilaan  sumbernya suara  hati    (insan  kamil). Norma  kesopanan  sumbernya keyakinan  masyarakat  yang  bersangkutan  dan  norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.

5.      Setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Norma harus dijunjung tinggi dan ditaati dengan kesadaran. Kesadaran (keinsafan) adalah suatu kemauan melakukan sesuatu yang timbul dari hati sanubari, tanpa paksaan.

6.      adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi.    Adat bersumber  pada  sesuatu  yang  suci  (sakral)  dan  berhubungan dengan  tradisi  rakyat  yang  telah  turun  temurun, sedangkan  kebiasaan  tidak  merupakan  tradisi  rakyat
7.       
8.      Kesadaran mentaati norma memiliki arti penting bagi terwujudnya suasana aman, tertib, damai dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Kesadaran dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

9.      Pasal 27 ayat 1 menegaskan persamaan dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan.

10.  Tujuan hukum adalah
1)      Untuk mengatur  tata  tertib masyarakat secara damai dan adil.
2)      Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3)      Untuk  menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.Hukum positif adalah hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Tujuan  pokok  dari  hukum  adalah  terciptanya ketertiban  dalam  masyarakat.   
11.  Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1)  Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2)  Peraturan  itu  diadakan  oleh  badan-badan  resmi yang berwajib;
3)  Peraturan  itu  pada  umumnya  bersifat  memaksa,  
4)  Sanksi  terhadap  pelanggaran  peraturan  tersebut adalah tegas.

12.  Ciri-ciri hukum :
1)      Adanya perintah dan/atau larangan
2)      Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

11.  Macam hukum, terbagi atas :
a.        Menurut Sanksi (sifat)
Ø  Hukum yang mengatur
Ø  Hukum yang memaksa
b.       Menurut bentuk :
Ø  Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, , UU,Perpu Peraturan Pemerintah  Peraturan Presiden  Perda  dll.
Ø  Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
c.        Menurut Wilayah
Ø  Hukum Lokal
Ø  Hukum Nasional
Ø  Hukum Internasional
d.       Menurut Waktu Berlaku
Ø  Ius Constitutum
Ø  Ius Constituendum
Ø  Hukum Alam (Antar Waktu)
e.        Menurut Pribadi yang diatur
Ø  Hukum Satu Golongan
Ø  Hukum Antar Golongan
Ø  Hukum Semua Golongan
f.        Menurut Tugas dan Fungsi :
Ø  Hukum Material, memuat peraturan berisi perintah, larangan, sanksi hukum.
Ø  Hukum Formal (acara), mengatur bagaimana cara mengajukan perkara dan memutuskan perkara

g.        Menurut Isi
Ø  Hukum Privat (Sipil), yaitu mengatur hubungan antar individu, menyangkut kepentingan perseorangan. Hukum privat terbagi atas :
v  Hukum Perdata, yaitu mengatur hubungan antar indiviu secara umum
v  Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan.
v  Hukum Keluarga
v  Hukum Kekayaan
v  Hukum Waris
v  Hukum Perkawinan
Ø  Hukum Publik, yaitu mengatur hubungan antar individu dengan negara, menyangkut kepentingan umum. Hukum publik terbagi atas :
1)Hukum  Tata  Negara,  yaitu  hukum yang  mengatur  bentuk  dan  susunan pemerintahan  suatu  negara  serta hubungan  kekuasaan  antara  alat-alat perlengkapannya  satu  sama  lain,  dan hubungan  antara  Negara  (Pemerintah Pusat)  dengan  bagian-bagian  negara (daerah-daerah swantantra).
2). Hukum  Administrasi  Negara  (Hukum
Tata  Usaha  Negara  atau  Hukum  Tata Pemerintahan),  yaitu  hukum  yang
            mengatur  cara-cara  menjalankan  tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-
            alat perlengkapan negara.
3). Hukum  Pidana  (  Pidana  =  hukuman), yaitu  hukum  yang mengatur  perbuatan-
perbuatan  apa  yang  dilarang  dan memberikan  pidana  kepada  siapa  yang
melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara  mengajukan  perkara-perkara
                  ke muka pengadilan.
4). Hukum  Internasional,  yang  terdiri  dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum
Publik  Internasional.  Hukum  Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum  antara  warga  negara-warga  negara  sesuatu  bangsa  dengan warga  negara-warga  negara  dari  negara lain dalam hubungan internasional.Hukum  Publik  Internasional  (Hukum
Antara  Negara),  yaitu  hukum  yang mengatur hubungan  antara negara  yang satu  dengan  negara-negara  yang  lain

12.  Perbedaan hukum publik dengan hukum privat, antara lain :
a.        Sanksi hukum publik denda pidana penjara pidana mati , sedangkan hukum privat tidak langsung  ganti rugi  , sita
b.       Hukum publik bukan delik aduan, sedangkan hukum privat merupakan delik aduan

13.  Masyarakat Indonesia yang majemuk sangat menuntut kesadaran hukum warganya, sehingga hukum dapat berfungsi dengan baik. Kesadaran hukum berkembang jika kebenaran dan keadilan diutamakan. Sehingga terwujud rasa aman dan terlindungi hak asasi manusia.

14.  Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :a.  Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan  dan/atau  berdasarkan  perjanjian Pemerintah  Republik  Indonesia  dengan  negara  lain
sebelum  Undang-Undang  ini  berlaku  sudah menjadi Warga Negara Indonesia

15.  Perwujudan kesadaran hukum dalam :
h.       Kehidupan Keluarga :
Ø  Sopan, bertutur kata baik
Ø  Menghormati, taat perintah dari orang tua
Ø  Sayang, rukun dengan keluarga
i.         Kehidupan Sekolah :
Ø  Mentaati tata tertib sekolah
Ø  Santun terhadap guru
Ø  Sayang teman
Ø  Tidak melanggar hukum
j.         Kehidupan Masyarakat :
Ø  Menciptakan kadarkum
Ø  Mengikuti ronda malam
Ø  Menyelesaikan persolan secara hukum
Ø  Tidak main hakim sendiri
k.       Kehidupan Negara :
Ø  Membayar pajak
Ø  Mentaati peraturan perundangan
Ø  Mentaati rambu lalu lintas

16.  Usaha meningkatkan kesadaran hukum melalui :
l.         Pendidikan hukum
m.     Meningkatkan disiplin

n.       Penyuluhan hukum


PENGEMBANGAN MATERI NORMA-NORMA MASYARAKAT


1.      Manusia merupakan mahluk dwi tunggal (monodualis), yaitu :
a.      Mahluk individu (pribadi), artinya manusia berbeda satu sama lain.
b.     Mahluk sosial (masyarakat), artinya selalu membutuhkan bantuan dan kerja sama  dengan orang lain.

2.      Norma ialah  aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam
pergaulan  hidup,
3.      Norma berfungsi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Norma memiliki arti penting agar kehidupan masyarakat tertib dan aman.

4.      Macam norma terbagi atas :
a.      Norma Agama, yaitu peraturan  hidup  yang  harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan  dan  ajaran-ajaran  yang  bersumber  dari Tuhan Yang Maha Esa.
Contoh :
a)  “Kamu dilarang membunuh”.
b)  “Kamu dilarang mencuri”.
c)  “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d)  “Kamu harus beribadah”.
e)  “Kamu jangan menipu”.
b.     Norma Kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari hati sanubari  manusia. Sanksi dari diri sendiri berupa penyesalan , malu, rasa bersalah.
Contoh:
a)  “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b)  “Kamu harus berlaku jujur”.
c)  “Kamu  harus  berbuat  baik  terhadap  sesama manusia”.
d)  “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c.      Norma Kesopanan, yaitu norma  yang  timbul  dandiadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling  hormat menghormati.. Sanksi dari masyarakat berupa ejekan, cemooh, dikucilkan.
Contoh :
a)  “Berilah  tempat  terlebih  dahulu  kepada  wanita di  dalam  kereta  api,  bus  dan            lain-lain,  terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b)  “Jangan makan sambil berbicara”.
c)  “Janganlah meludah  di  lantai  atau  di  sembarang tempat” dan.
d)  “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
d.     Norma Hukum, yaitu peraturan-peraturan  yang timbul  dan  dibuat  oleh  lembaga  kekuasaan  negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan  dengan  segala  paksaan  oleh  alat-alat negara.
contoh
a)  “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa  orang  lain,  dihukum         karena  membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b)  “Orang  yang  ingkar  janji  suatu  perikatan  yang telah  diadakan,  diwajibkan    mengganti  kerugian”, misalnya jual beli.
c)  “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan  Yang  Maha  Esa.  Norma  kesusilaan  sumbernya suara  hati    (insan  kamil). Norma  kesopanan  sumbernya keyakinan  masyarakat  yang  bersangkutan  dan  norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.

5.      Setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Norma harus dijunjung tinggi dan ditaati dengan kesadaran. Kesadaran (keinsafan) adalah suatu kemauan melakukan sesuatu yang timbul dari hati sanubari, tanpa paksaan.

6.      adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi.    Adat bersumber  pada  sesuatu  yang  suci  (sakral)  dan  berhubungan dengan  tradisi  rakyat  yang  telah  turun  temurun, sedangkan  kebiasaan  tidak  merupakan  tradisi  rakyat
7.       
8.      Kesadaran mentaati norma memiliki arti penting bagi terwujudnya suasana aman, tertib, damai dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Kesadaran dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

9.      Pasal 27 ayat 1 menegaskan persamaan dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan.

10.  Tujuan hukum adalah
1)      Untuk mengatur  tata  tertib masyarakat secara damai dan adil.
2)      Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3)      Untuk  menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.Hukum positif adalah hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Tujuan  pokok  dari  hukum  adalah  terciptanya ketertiban  dalam  masyarakat.   
11.  Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1)  Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2)  Peraturan  itu  diadakan  oleh  badan-badan  resmi yang berwajib;
3)  Peraturan  itu  pada  umumnya  bersifat  memaksa,  
4)  Sanksi  terhadap  pelanggaran  peraturan  tersebut adalah tegas.

12.  Ciri-ciri hukum :
1)      Adanya perintah dan/atau larangan
2)      Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

11.  Macam hukum, terbagi atas :
a.        Menurut Sanksi (sifat)
Ø  Hukum yang mengatur
Ø  Hukum yang memaksa
b.       Menurut bentuk :
Ø  Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, , UU,Perpu Peraturan Pemerintah  Peraturan Presiden  Perda  dll.
Ø  Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
c.        Menurut Wilayah
Ø  Hukum Lokal
Ø  Hukum Nasional
Ø  Hukum Internasional
d.       Menurut Waktu Berlaku
Ø  Ius Constitutum
Ø  Ius Constituendum
Ø  Hukum Alam (Antar Waktu)
e.        Menurut Pribadi yang diatur
Ø  Hukum Satu Golongan
Ø  Hukum Antar Golongan
Ø  Hukum Semua Golongan
f.        Menurut Tugas dan Fungsi :
Ø  Hukum Material, memuat peraturan berisi perintah, larangan, sanksi hukum.
Ø  Hukum Formal (acara), mengatur bagaimana cara mengajukan perkara dan memutuskan perkara

g.        Menurut Isi
Ø  Hukum Privat (Sipil), yaitu mengatur hubungan antar individu, menyangkut kepentingan perseorangan. Hukum privat terbagi atas :
v  Hukum Perdata, yaitu mengatur hubungan antar indiviu secara umum
v  Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan.
v  Hukum Keluarga
v  Hukum Kekayaan
v  Hukum Waris
v  Hukum Perkawinan
Ø  Hukum Publik, yaitu mengatur hubungan antar individu dengan negara, menyangkut kepentingan umum. Hukum publik terbagi atas :
1)Hukum  Tata  Negara,  yaitu  hukum yang  mengatur  bentuk  dan  susunan pemerintahan  suatu  negara  serta hubungan  kekuasaan  antara  alat-alat perlengkapannya  satu  sama  lain,  dan hubungan  antara  Negara  (Pemerintah Pusat)  dengan  bagian-bagian  negara (daerah-daerah swantantra).
2). Hukum  Administrasi  Negara  (Hukum
Tata  Usaha  Negara  atau  Hukum  Tata Pemerintahan),  yaitu  hukum  yang
            mengatur  cara-cara  menjalankan  tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-
            alat perlengkapan negara.
3). Hukum  Pidana  (  Pidana  =  hukuman), yaitu  hukum  yang mengatur  perbuatan-
perbuatan  apa  yang  dilarang  dan memberikan  pidana  kepada  siapa  yang
melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara  mengajukan  perkara-perkara
                  ke muka pengadilan.
4). Hukum  Internasional,  yang  terdiri  dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum
Publik  Internasional.  Hukum  Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum  antara  warga  negara-warga  negara  sesuatu  bangsa  dengan warga  negara-warga  negara  dari  negara lain dalam hubungan internasional.Hukum  Publik  Internasional  (Hukum
Antara  Negara),  yaitu  hukum  yang mengatur hubungan  antara negara  yang satu  dengan  negara-negara  yang  lain

12.  Perbedaan hukum publik dengan hukum privat, antara lain :
a.        Sanksi hukum publik denda pidana penjara pidana mati , sedangkan hukum privat tidak langsung  ganti rugi  , sita
b.       Hukum publik bukan delik aduan, sedangkan hukum privat merupakan delik aduan

13.  Masyarakat Indonesia yang majemuk sangat menuntut kesadaran hukum warganya, sehingga hukum dapat berfungsi dengan baik. Kesadaran hukum berkembang jika kebenaran dan keadilan diutamakan. Sehingga terwujud rasa aman dan terlindungi hak asasi manusia.

14.  Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :a.  Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan  dan/atau  berdasarkan  perjanjian Pemerintah  Republik  Indonesia  dengan  negara  lain
sebelum  Undang-Undang  ini  berlaku  sudah menjadi Warga Negara Indonesia

15.  Perwujudan kesadaran hukum dalam :
h.       Kehidupan Keluarga :
Ø  Sopan, bertutur kata baik
Ø  Menghormati, taat perintah dari orang tua
Ø  Sayang, rukun dengan keluarga
i.         Kehidupan Sekolah :
Ø  Mentaati tata tertib sekolah
Ø  Santun terhadap guru
Ø  Sayang teman
Ø  Tidak melanggar hukum
j.         Kehidupan Masyarakat :
Ø  Menciptakan kadarkum
Ø  Mengikuti ronda malam
Ø  Menyelesaikan persolan secara hukum
Ø  Tidak main hakim sendiri
k.       Kehidupan Negara :
Ø  Membayar pajak
Ø  Mentaati peraturan perundangan
Ø  Mentaati rambu lalu lintas

16.  Usaha meningkatkan kesadaran hukum melalui :
l.         Pendidikan hukum
m.     Meningkatkan disiplin

n.       Penyuluhan hukum